Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok, Berikut Rinciannya

Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah suatu pekerjaan yang sangat diidamkan banyak orang. Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga memperoleh tunjangan diluar gaji pokok. Penasaran tunjangan PNS diluar Gaji Pokok, Berikut Rinciannya  akan mpotimes jabarkan pada artikel di bawah ini.

Bekerja sebagai pegawai negeri sipil tentu banyak dipandang sangat tentram dan nyaman, pasalnya hari-hari mereka akan terjamin sampai hari tua berkat adanya tunjangan yang diperoleh per bulannya.

Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok, Berikut Rinciannya

Perolehan PNS dalam per bulan terbilang cukup stabil jika dibandingkan dengan perolehan profesi lain, pasalnya PNS lebih terjamin oleh negara. Berikut ini beberapa tunjangan yang rutin diterima PNS dalam setiap bulan diluar gaji pokok.

Tukin (Tunjangan Kinerja )

Tukin yang biasa diterima PNS memiliki jumlah yang bervariasi. Nominalnya tergantung jabatan atau instansi, baik instansi pusat atau daerah. tukin tertinggi sebesar Rp. 117.375.000 dengan level struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah Rp. 5.361.800 peringkat jabatan 4.

Tunjangan Suami/ Istri

PNS yang menerima tunjangan Istri/suami berhak mendapat 5% dari gaji pokok.

Tunjangan Anak

Tunjangan anak dalam PNS yang telah diatur berdasarkan PP, besaran ini ditetapkan sebanyak 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya untuk 3 orang anak.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS yang menempati posisi jenjang jabatan struktural karier PNS. Besaran tunjangan terminim adalah Rp. Rp. 360.000/ bulan Eselon VA, Rp. 490.000 untuk IVB, dan Rp. 540.000 untuk IVAA serta Rp. 1.260.000 untuk IIIA dan paling tinggi Rp. 5.500.000 untuk Eselon IA.

Tunjangan Umum

Besaran tunjangan umum golongan PNS IV sekitar Rp. 190.000, Golongan II sekitar Rp. 180.000, Golongan III Rp. 185.000 dan golongan I Rp. 175.000

Tunjangan Makan

Dalam aturan yang berlaku, dijelaskan Golongan I dan II memperoleh tunjangan makan sebesar Rp. 35.000 per hari, Golongan III Rp. 37.000 per hari dan Golongan IV Rp. 41.000 per hari.

Tunjangan yang diberikan oleh masing-masing PNS ini telah sesuai peraturan yang berlaku.

Dapatkan informasi dan berita teraktual lainnya setiap hari di https://mpotime.id/ hanya dengan klik Anda temukan semua berita terupdate.