Apa Itu Bank Umum? Yuk, Kita Cari Tahu

Sebenarnya bank umum merupakan sebuah bank yang menjalankan aktivitas usaha secara konvensional. Kendati demikian, ada juga bank umum yang berbasis syariah. Adapun mengenai berbagai tugas dari bank umum adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat, memberikan layanan kredit, hingga menerima pembayaran.

Menurut informasi yang didapat, keberadaan bank umum sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bahwa bank umum adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit maupun bentuk lainnya dengan tujuan meningkatkan taraf hidup bagi masyarakat.

2 Jenis Bank Umum

Bank umum akan dibedakan kedalam dua jenis yang berdasarkan kemampuan jasa kepada masyarakat, entah itu dari segi modal, kualitas pelayanan, dan jumlah produknya. Adapun mengenai dua jenis bank umum yang dimaksud seperti berikut:

  1. Bank Devisa

Pada dasarnya, Bank Devisa merupakan bank yang ditunjuk oleh BI (Bank Indonesia) sebagai bank sentral untuk menjalankan aktivitas usaha perbankan dalam bentuk valuta asing (valas).

Maka dari itu, Bank Devisa mempunyai kelebihan yang dapat menawarkan produk maupun jasa berkaitan dengan mata uang asing. Ya, contohnya seperti melakukan transfer uang ke luar negeri, jual beli valuta asing, hingga transaksi eksport import.

  1. Bank Non Devisa

Kebalikan dari bank Devisa, Bank Non Devisa ini belum memiliki izin menjalankan transaksi sebagai bank devisa sehingga membuatnya terbatas dalam lingkup bertransaksi. Dikarenakan tidak mempunyai izin, maka produk maupun layanan dari Bank Non Devisa tidak bisa mencakup ke luar negeri.

Dengan kata lain, seorang nasabah tidak dapat melakukan transaksi eksport import, transfer uang ke luar negeri, jual beli valuta asing, dan layanan bank lainnya melalui Bank Non Devisa.

 

Fungsi Bank Umum

Sebagaimana yang sudah disebutkan pada ulasan diatas tadi, bahwa keberadaan bank umum bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup bagi masyarakat. Oleh karenanya, bank umum memiliki berbagai fungsi seperti berikut:

  • Sebagai pengatur peredaran uang dengan kewenangan penciptaan uang giral
  • Memberikan jasa penyimpanan uang dan barang berharga dari masyarakat
  • Menyediakan fasilitas untuk kelancaran pembayaran
  • Membantu dalam melakukan transaksi skala internasional
  • Menyediakan jasa lainnya yang bersangkutan dengan perbankan.

Perbedaan Bank Umum Dengan Bank Sentral dan BPR

Jika dinilai dari segi fungsinya, maka sistem perbankan di Indonesia akan dibagi kedalam tiga jenis yang berbeda, yakni bank umum, bank sentral, dan bank perkreditan rakyat (BPR). Lantas, seperti apakah perbedaannya?

Sejatinya ketiga jenis bank tersebut mengusung prinsip yang sama, yaitu sebagai perantara keuangan (financial intermediary). Jadi, seorang nasabah bisa menggunakan layanan bank yang tersedia untuk berbagai kebutuhan finansialnya, seperti menyimpan maupun meminjam modal.

Meski demikian, antara bank umum, bank sentral, dan BPR memiliki produk yang berbeda. Bank umum dengan bank sentral memiliki perbedaan dari keterlibatannya, karena lembaga tersebut tidak langsung berkaitan dengan masyarakat.

Sehingga mereka cenderung berperan sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab terhadap sektor moneter. Begitupun dengan bank umum dan BPR, dimana perbedaannya ada pada jangkauan aktivitas uasaha.

Itu sebabnya, mengapa jangkauan usaha pada bank BPR lebih sempit dibanding aktivitas usaha bank umum. Dengan kata lain, nasabah BPR hanya terbatas pada tingkat provinsi saja, sedangkan bank umum bisa menjangkau skala internasional.

Bukan hanya itu, bank BPR juga tidak menyediakan layanan jasa seperti cek dan bilyet giro.